Memahami Konsep PPh Lebih Dalam:
PPh dibedakan menjadi dua jenis utama:
-
Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP): Dikenakan atas penghasilan yang diperoleh orang pribadi, baik dari pekerjaan, usaha, maupun investasi. Penghasilan yang dikenakan PPh OP termasuk gaji, honorarium, bonus, penghasilan dari usaha, dividen, bunga, royalti, dan sewa.
- Contoh: Seorang dokter yang membuka praktik pribadi dan mendapatkan penghasilan Rp500 juta per tahun, maka ia wajib membayarkan PPh OP.
- Contoh: Seseorang yang menerima dividen dari perusahaan tempat ia berinvestasi sebesar Rp10 juta per tahun, maka ia wajib membayarkan PPh OP atas dividen tersebut.
-
Pajak Penghasilan Badan: Dikenakan atas penghasilan yang diperoleh badan usaha, seperti perusahaan, koperasi, dan yayasan. Penghasilan yang dikenakan PPh Badan termasuk laba usaha, dividen yang diterima, dan penghasilan lainnya.
- Contoh: PT XYZ, sebuah perusahaan manufaktur, mendapatkan laba usaha bersih Rp1 miliar per tahun. Maka, PT XYZ wajib membayarkan PPh Badan atas laba tersebut.
- Contoh: Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Berkah, mendapatkan laba bersih Rp200 juta per tahun. KSP Berkah wajib membayarkan PPh Badan atas laba tersebut.
Selain itu, terdapat beberapa jenis PPh lain, seperti:
- Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Sewa Jasa dan Kegiatan: Dikenakan atas penghasilan dari jasa dan kegiatan, seperti jasa profesional, konsultan, dan kegiatan usaha lainnya.
- Contoh: Seorang notaris yang mendapatkan penghasilan dari jasanya sebesar Rp200 juta per tahun, maka ia wajib membayarkan PPh Atas Penghasilan dari Sewa Jasa dan Kegiatan.
- Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan: Dikenakan atas hadiah dan penghargaan yang diterima oleh orang pribadi maupun badan usaha.
- Contoh: Seorang atlet yang mendapatkan hadiah uang tunai Rp100 juta setelah memenangkan kejuaraan nasional, maka ia wajib membayarkan PPh Atas Hadiah dan Penghargaan.
- Pajak Penghasilan Final: Dikenakan atas penghasilan tertentu dengan tarif final, seperti penghasilan dari bunga deposito, obligasi, dan transaksi jual beli saham.
- Contoh: Seorang investor yang mendapatkan bunga deposito sebesar Rp10 juta per tahun, maka ia wajib membayarkan PPh Final atas bunga tersebut dengan tarif 15%.
Mempelajari Tarif PPh Lebih Detail:
Tarif PPh berbeda-beda berdasarkan jenis PPh dan penghasilan yang diperoleh. Berikut skema tarifnya:
PPh OP:
- Penghasilan bruto sampai Rp54.000.000/tahun: 5% (Tarif progresif ini baru diberlakukan mulai tahun 2023, sebelumnya tarifnya 5%, 15%, 25%, dan 35%)
- Penghasilan bruto Rp54.000.001 – Rp250.000.000/tahun: 15%
- Penghasilan bruto Rp250.000.001 – Rp500.000.000/tahun: 25%
- Penghasilan bruto di atas Rp500.000.000/tahun: 35%
Contoh Perhitungan PPh OP
Berikut beberapa contoh perhitungan PPh OP berdasarkan skenario yang berbeda:
Contoh 1: Karyawan dengan Gaji Tahunan
- Gaji tahunan: Rp100.000.000
- Status pernikahan: Belum Menikah
- Tidak memiliki tanggungan
Perhitungan:
-
Penghasilan Kena Pajak (PKP):
- Gaji tahunan – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Orang Pribadi (OP)
- Rp100.000.000 – Rp54.000.000 = Rp46.000.000
-
Pajak Penghasilan (PPh):
- Karena PKP berada di bracket Rp54.000.001 – Rp250.000.000, maka tarif PPh yang berlaku adalah 15%
- PPh = PKP x Tarif PPh
- Rp46.000.000 x 15% = Rp6.900.000
Kesimpulan:
Karyawan tersebut wajib membayarkan PPh OP sebesar Rp6.900.000 per tahun.
Contoh 2: Pengusaha dengan Penghasilan dari Usaha
- Penghasilan bruto dari usaha: Rp200.000.000
- Biaya yang dikeluarkan untuk usaha: Rp50.000.000
- Status pernikahan: Menikah dengan 2 tanggungan
Perhitungan:
-
Penghasilan Bersih:
- Penghasilan bruto – Biaya usaha
- Rp200.000.000 – Rp50.000.000 = Rp150.000.000
-
PKP:
- Penghasilan bersih – PTKP OP
- Rp150.000.000 – (Rp54.000.000 + Rp42.000.000) = Rp54.000.000 (PTKP untuk istri dan 2 tanggungan: Rp42.000.000)
-
PPh:
- Karena PKP berada di bracket Rp54.000.001 – Rp250.000.000, maka tarif PPh yang berlaku adalah 15%
- PPh = PKP x Tarif PPh
- Rp54.000.000 x 15% = Rp8.100.000
Kesimpulan:
Pengusaha tersebut wajib membayarkan PPh OP sebesar Rp8.100.000 per tahun.
Penjelasan Singkat Tarif Progresif PPh OP:
- 5% untuk penghasilan sampai Rp60.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan Rp60.000.001 – Rp250.000.000 per tahun
- 25% untuk penghasilan Rp250.000.001 – Rp500.000.000 per tahun
- 35% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun
Catatan:
- Perhitungan di atas merupakan contoh sederhana dan tidak mempertimbangkan faktor lain seperti potongan PPh pasal 21, penghasilan lain, dan sebagainya.
- Untuk perhitungan yang lebih akurat, Anda dapat menggunakan kalkulator pajak online atau berkonsultasi dengan ahli pajak.